Mereka beralasan bahwa firman Allah,
"Dan Dirikanlah shalat…"(QS. Al-Baqoroh : 43)
Menurut mereka bahwa ayat ini sifatnya global, dan telah dijelaskan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dengan perbuatannya. Karena itu, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
"Sholatlah kalian melihat aku sholat". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Adzan (631)]
Kata mereka bahwa yang terlihat adalah perbuatan (gerakan), bukan ucapan. Jadi, sholat itu adalah nama bagi perbuatan-perbuatan (gerakan) saja!! Oleh karenanya, orang yang berpendapat demikian menyatakan bahwa kewajiban sholat gugur bagi seseorang yang tidak mampu melakukan gerakan-gerakan, walaupun ia mampu berdzikir. Jika ia mampu bergerak, dan hanya berdzikir dalam hati, maka kewajiban sholat tidak gugur darinya.
Demikian pendapat yang dinyatakan oleh Abu Bakr Abdur Rahman bin Kaisan Al-Ashom, seorang ahli bid’ah beraliran Mu’tazilah. Lalu diikuti pendapat ini oleh muridnya, Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah. Si murid ini juga ahli bid’ah dari kalangan Jahmiyyah.
Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr Al-Andalusiy -rahimahullah- berkata, "Dia (Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah) memiliki banyak keganjilan, sedang pendapat-pendapatnya di sisi Ahlus Sunnah ditinggalkan; tak ada satu pendapatnya pun yang dianggap khilaf (yakni, tak ada nilainya)". [Lihat Lisan Al-Mizan (1/15)]
Al-Imam Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata tentang Ibrahim ini, "Dia adalah orang yang sesat yang biasa duduk di pintu As-Sawwal untuk menyesatkan manusia". Asy-Syafi’iy juga berkata, "Saya selalu menyelisihi Ibnu Ulayyah dalam segala hal". [Lihat Lisan Al-Mizan (1/15)]
Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy-rahimahullah- berkata tentang Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah, "Dia adalah seorang Jahmiyyah (aliran sesat). Orangnya suka berdebat (ahli kalam), dan menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Dia wafat pada tahun 218 H". [Lihat Mizan Al-I'tidal (1/20)]
Para pembaca yang budiman, pendapat yang dinyatakan oleh Abu Bakr Al-Ashom dan muridnya yang bernama Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah bahwa saat sholat seseorang boleh diam, dan tak perlu mengucapkan sesuatu apapun berupa dzikir dan bacaan; ini adalah pendapat batil, menyeleneh, dan menyelisihi dalil-dalil syar’iy.
Diantara dalil-dalil yang membatalkan pendapat dua orang ini adalah firman Allah -Ta’ala-,
"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sholat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka dia memberi keringanan kepadamu. Karena itu, bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran".(QS. Al-Muzzammil : 20)
Ayat ini turun berkaitan dengan sholat, sedang bacaan disini sifatnya muthlaq (global), mencakup semua bacaan, baik itu Al-Fatihah, maupun bacaan nafilah setelahnya. Namun ayat ini tentunya telah dijelaskan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa yang dimaksud adalah wajib membaca Al-Fatihah, dan selebihnya adalah nafilah (mustahab). Oleh karenanya, beliau bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Tak sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab". [HR. Al-Bukhoriy (756), Muslim (872)]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy -rahimahullah- berkata usai menjelaskan wajibnya membaca AL-Fatihah, "Jika hal itu telah nyata, maka keherananku tak pernah berhenti terhadap orang yang sengaja tidak membaca Surat Al-Fatihah dari kalangan mereka, dan tak melakukan tuma’ninah. Akhirnya, ia pun melakukan suatu sholat yang ia mau mendekatkan diri kepada Allah -Ta’ala- dengannya, sedang ia sengaja melakukan dosa (yakni, tidak membaca Al-Fatihah) di dalamnya karena berlebihan dalam mewujudkan penyelisihan terhadap madzhab yang lain". [Lihat Fathul Bari(2/313-314)]
Andaikan membaca dan berdzikir dalam hati adalah perkara yang mencukupi dalam sholat –dan itu mustahil-, maka tentunya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tak akan bersabda kepada orang yang tidak becus melakukan sholatnya,
ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
"Kemudian bacalah sesuatu yang mudah padamu berupa Al-Qur’an". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Adzan (757), dan Muslim dalam Kitab Ash-Sholah (883)]
Sebab yang disebut dengan qiro’ah (bacaan) bukan ucapan hati. Diantara konsekuensi qiro’ah (bacaan) menurut bahasa dan syara’ adalah menggerakkan lisan ( تحريك اللسان ) sebagaimana hal ini telah dimaklumi. Contohnya, firman Allah -Ta’ala-,
"Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran, karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya" (QS. Al-Qiyamah : 16).
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dilarang oleh Allah menirukan bacaan Jibril –‘alaihi salam- kalimat demi kalimat, sebelum Jibril selesai membacakannya, agar nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam- dapat menghafal dan memahami betul-betul ayat yang diturunkan itu.
Jadi, qiro’ah bukanlah ucapan hati, bahkan ucapan lisan. Oleh karena itu, para ulama yang melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an, mereka menetapkan bolehnya membaca ayat-ayat dalam hati, sebab ucapan dalam hati bukanlah qiro’ah (bacaan) yang terlarang, dan memang beda. [Lihat Al-Qoul Al-Mubin (hal.98) oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman, cet. Dar Ibn Al-Qoyyim & Dar Ibn Affan, 1416 H]
Al-Imam An-Nawawiy -rahimahullah- berkata, "Boleh bagi mereka (orang junub, wanita haidh dan nifas) untuk menyiratkan Al-Qur’an dalam hati, tanpa dilafazhkan; demikian pula melihat mushhaf , dan membacanya dalam hati". [Lihat Al-Adzkar (hal. 13-14) oleh An-Nawawiy, dengan tahqiq Ishomuddin Adh-Dhobabithiy, cet. Dar al-Hadits, 1424 H]
Seorang ulama Andalusia, Al-Qodhi Muhammad Ibn Rusyd pernah berkata, "Adapun bacaan seseorang dalam hatinya, namun ia tidak menggerakkan lisannya, bukanlah qiro”ah (bacaan) berdasarkan pendapat yang benar, karena bacaan itu hanyalah ucapan dengan menggunakan lisan. Nah, itulah yang diberi balasan. Dalil tentang hal itu adalah firman Allah -Azza wa Jalla-,
"Dia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya". (QS. Al-Baqoroh : 286)
Dalilnya juga adalah sabda Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-,
تَجَاوَزَ اللَّهُ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا
"Allah memaafkan bagi umatku sesuatu yang diucapkan oleh hati mereka". [HR. Al-Bukhoriy (5269), Muslim (), Abu Dawud (2209), At-Tirmidziy (1183), An-Nasa'iy (3434) dan Ibnu Majah (2040). Lihat Irwa' Al-Gholil (2062)]
Sebagaimana halnya seorang tidak dihukum dengan sebab sesuatu yang diucapkan oleh hatinya berupa kejelekan, dan itu tidak memudhoroti dirinya, maka demikian pula ia tidak diberi balasan atas sesuatu yang diucapkan oleh hatinya berupa qiro’aah, dan kebaikan. Balasan yang diberikan hanyalah berdasarkan gerakan lisan ketika membaca, dan melakukan kebaikan". [Lihat Al-Bayan wa At-Tahshil (1/491)]
Diantara dalil yang paling kuat tentang wajibnya membaca dzikir dan qiro’ah dengan lisan dalam sholat, bukan hanya sekedar ucapan hati, yaitu hadits seorang yang tidak becus melakukan sholatnya ketika Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda kepadanya,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
"Jika engkau bangkit melaksanakan sholat, maka bertakbirlah, lalu bacalah sesuatu yang mudah bagimu berupa Al-Qur’an. Kemudian rukuklah sampai tuma’ninah dalam posisi rukuk. Kemudian bangkitlan sampai tegak dalam posisi berdiri. Lalu sujudlah sampai tuma’ninah dalam keadaan sujud. Kemudian bangkitlah sampai tuma’ninah dalam keadaan duduk. Lakukanlah hal itu dalam seluruh sholatmu". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Adzan (757), dan Muslim dalam Kitab Ash-Sholah (883)]
Hadits ini menjelaskan bahwa diantara rukun sholat adalah bertakbir dan membaca Al-Fatihah pada setiap raka’at, sedang kedua rukun ini adalah rukun yang berkaitan dengan ucapan dan bacaan. Jadi, barangsiapa yang tidak membaca dan mengucapkannya dalam sholat, maka sholatnya batal!!! Jika ia terus melakukannya, maka ia berdosa.
Ini bagi orang yang mampu membaca Al-Fatihah. Jika tidak mampu membaca Al-Fatihah setelah ia berusaha sekuat tenaga untuk menghafalnya, namun ia tak mampu juga karena suatu penyakit atau buta huruf, dan lainnya, maka Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tetap memberikan bimbingan agar ia membaca dzikir berikut ini:
Dari sahabat Ibnu Abi Aufa -radhiyallahu anhu- berkata,
عَنْ ابْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ:جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي لَا أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ فَعَلِّمْنِي شَيْئًا يُجْزِئُنِي مِنْ الْقُرْآنِ فَقَالَ قُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
"Seseorang pernah datang kepada Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- seraya berkata, "Sesungguhnya aku tidak mampu menghafal sesuatupun dari AL-Qur’an. Karenanya, ajarilah aku sesuatu yang mencukupi aku dari Al-Qur’an". Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, "Bacalah:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
(Maha suci Allah, dan segala puji bagi Allah; Tiada sembahan yang, kecuali Allah; Allah Maha besar; Tiada daya dan upaya, kecuali pada Allah)". [HR. Abu Dawud (832) dan An-Nasa'iy (923). Di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa' (303)]
Para pembaca yang budiman, perhatikan ketika Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memberikan ganti bacaan Al-Fatihah dengan dzikir tersebut, maka gantinyapun dengan dzikir qouliy (dzikir ucapan dengan menggunakan lisan). Semua ini menunjukkan kepada kita tentang batilnya pendapat Abu Bakr Al-Ashom dan Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah. Ini juga menghancurkan paham dan pemikiran menyimpang yang pernah dicetuskan oleh kaum shufiyyah alias tarekat bahwa sholat tidak perlu melakukan gerakan-gerakan dan membaca dzikir dan lainnya dalam sholat. Menurut mereka bahwa sholat itu cukup dzikir dalam hati. Subhanallah, jelas ini batil berdasarkan dalil-dalil di atas. Walilllahil hamdu walminnah.
Ringkasnya , sholat haruslah disertai ucapan dan gerakan perbuatan yang telah dijelaskan oleh Teladan kita, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam hadits-hadits yang shohih dari beliau. Tidak boleh sholat itu hanya sekedar bacaan atau dzikir dalam hati!!
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
10 Januari 2010
TERBISU SAAT SHOLAT
#
Diantara kesalahan sholat yang banyak tersebar di masyarakat, adanya sebagian orang yang terdiam bisu, tanpa membaca sesuatu apapun di antara dzikir-dzikir dan bacaan-bacaan dalam sholat, baik itu berupa takbir, bacaan surat, dzikir ruku’, dzikir sujud, tasyahhud, dan lainnya. Orang-orang yang semodel ini, hanya mencukupkan diri dengan bacaan dalam hati; seakan-akan sholat itu hanyalah gerakan belaka, tanpa disertai ucapan. Parahnya lagi, sampai ada orang yang berpendapat seperti ini menyatakan bahwa boleh seseorang memulai sholatnya tanpa takbir!! Diantara orang yang berpendapat demikian adalah Abu Bakr Al-Ashom Al-Mu’taziliy (pengikut aliran sesat Mu’tazilah), dan Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah Al-Jahmiy [Lihat Bada'iush Shona'i (1/455 & 2/22) karya Al-Kaasaaniy]
01 Desember 2009
SALAH KAPRAH TENTANG NIAT
#
Melafazhkan niat sudah trend di Indonesia, baik di kalangan awam maupun kaum santri terpelajar. Seakan perkara ini menjadi suatu kewajiban bagi mereka dan aib jika mereka tidak melafazhkan niat ketika ingin melaksanakan sholat, wudhu, dan berbagai macam ibadah lainnya. Bahkan ada sebagian di antara mereka menganggap sholatnya batal jika tidak melafazhkan niat. Tragisnya lagi, jika mereka memutuskan tali persaudaraan lantaran saudaranya yang lain tidak melafazhkan niat. Padahal mereka diperintahkan oleh Allah untuk menyambung tali persaudaraan.Inilah salah kaprah yang menimbulkan perpecahan yang kita saksikan di Indonesia.
* Apa itu Niat ?
Kalau kita membuka kitab-kitab kamus berbahasa arab, maka kita akan jumpai ulama bahasa akan memberikan definisi tertentu bagi niat. Muhammad bin Abu Bakr Ar-Rozy Rahimahullah berkata saat memaknai niat, “ Meniatkan adalah menginginkan sungguh-sungguh”. [Lihat Mukhtar Ash-Shihah (1/286)]
Ibnu Manzhur -rahimahullah- berkata, " Meniatkan sesuatu artinya memaksudkannya dan meyakininya. Niat adalah arah yang dituju". [Lihat Lisan Al-Arab (15/347)]
Dari ucapan dua orang ulama bahasa ini, bisa kita simpulkan bahwa niat ( نِيَّةٌ ) adalah maksud dan keinginan seseorang untuk melakukan suatu amalan dan pekerjaan. Jadi niat itu merupakan amalan hati.
* Komentar Para Ulama tentang Melafazhkan Niat
Para ulama telah membicarakan masalah ini bahwa melafazhkan dan mengeraskan niat tidaklah wajib atau mustahab menurut kesepakatan para ulama kaum muslimin kecuali segelintir di antara mereka dan sebagian orang-orang belakangan ini. Para ulama itu menganggap orang yang mengeraskan niat sebagai ahli bid’ah yang menyelisihi syari’at.
Dari kalangan madzhab Malikiyyah, Abu Abdillah Muhammad bin Al-Qosim At-Tunisi -rahimahullah- berkata, " Niat termasuk amalan hati. Mengeraskannya adalah bid’ah, disamping itu mengganggu orang".
Seorang Ulama dari kalangan madzhab Asy-Syafi’iyyah Syaikh Ala’uddin Ibnul Aththor, dari kalangan madzhab Asy-Syafi’i –rahimahullah- berkata, " Mengeraskan suara ketika berniat disertai gangguan terhadap orang-orang yang sedang sholat merupakan perkara haram menurut ijma’. Jika tidak disertai gangguan, maka ia adalah bid’ah yang jelek. Jika ia maksudkan riya’ dengannya , maka ia haram dari dua sisi, termasuk dosa besar. Orang yang mengingkari seseorang yang berpendapat itu sunnah, orangnya benar. Sedang orang yang membenarkannya keliru. Menisbahkan hal itu kepada agama Allah karena ia yakin itu agama merupakan kekufuran. Tanpa meyakini itu agama, (maka penisbahan itu) adalah ma’shiyat. Wajib bagi orang mu’min yang mampu untuk melarangnya dengan keras, mencegah dan menghalanginya. Perkara ini tidaklah pernah dinukil dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, seorang sahabatnya, dan tidak pula dari kalangan ulama kaum muslimin yang bisa dijadikan teladan". [Lihat Majmu'Ar-Rosa'il Al-Kubro (1/254-257), di dalamnya disebutkan ucapan kedua ulama di atas]
Mengeraskan dan melafazhkan niat bukanlah termasuk sunnah Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, dan tidak wajib menurut empat ulama’ madzhab baik dalam wudhu’, sholat, shoum maupun ibadah lainnya, bahkan merupakan perkara baru yang diadakan oleh sebagian orang-orang belakangan
Abu Dawud As-Sijistany , penulis kitab As-Sunan pernah bertanya kepada Imam Ahmad, "Apakah seorang yang mau melaksanakan sholat mengucapkan sesuatu sebelum takbir?" Jawab beliau, " Tidak usah! ". [Lihat Masa'il Abi Dawud (hal.31)]
Abu Bakr As-Suyuthy -rahimahullah-, seorang ulama bermadzhab Syafi’iyyah berkata, "Diantara jenis-jenis bid’ah juga adalah berbisik-bisik ketika berniat sholat. Itu bukanlah termasuk perbuatan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, dan para sahabatnya. Mereka tidaklah pernah mengucapkan niat sholat, selain takbir. Allah Ta’ala berfirman,
“Sungguh pada diri Rasulullah ada contoh yang baik bagi kalian”. Asy-Syafi’iy Radhiyallahu anhu berkata: "Berbisik-bisik ketika berniat sholat, bersuci termasuk bentuk kejahilan terhadap syari’at, dan kerusakan dalam berpikir". [Lihat Al-Amr bil Ittiba' (hal. 295-296) karya As-Suyuthiy, dengan tahqiq Masyhur Hasan Salman, cet. Dar Ibn Al-Qoyyim & Dar Ibn Affan]
* Dampak Buruk Melafazhkan Niat
Jika suatu perkara tak ada tuntunannya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya, maka hal itu akan mendatangkan malapetaka dan musibah bagi pelakunya berupa dampak buruk yang kadang tidak terpikir oleh pelakunya. Demikian pula melafazhkan niat banyak memiliki dampak buruk.
Sekarang dengarkan Imam Ibnul Jauzy -rahimahullah- mengisahkan nasib orang-orang yang melafazhkan niat seraya berkata, "Diantara (tipuan setan) itu yaitu tipuannya terhadap mereka ketika berniat sholat. Maka diantara mereka ada yang berkata, "Saya berniat sholat demikian". Lalu ia ulangi karena ia kira niatnya batal. Padahal niatnya tidak batal, sekalipun ia melafazhkannya. Diantara mereka ada yang bertakbir, lalu ia batalkan. Bertabir lagi , lalu dibatalkan. Jika imam sudah ruku’, maka orang kena was-was inipun bertakbir. Eh, apakah yang menyebabkan hadirnya niat ketika itu ?! Itu tidaklah terjadi kecuali karena Iblis ingin meluputkannya dari fadhilah dan keutamaan. Diantara orang-orang yang kena was-was, ada yang bersumpah dengan nama Allah, "Saya tidak ada akan bertakbir lagi kecuali kali ini". Ada juga diantara mereka yang bersumpah atas nama Allah akan meninggalkan hartanya, dan mentalaq istrinya. Semua ini merupakan tipu-daya setan. Padahal syari’at itu mudah dan bersih dari bahaya-bahaya seperti ini, dan juga hal ini tak pernah terjadi pada diri Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya sedikitpun". [Lihat Talbis Iblis (hal.138) karya Ibnul Jauzy]
Orang ini telah dikuasai waswas yang dihembuskan oleh setan ke dalam jiwanya. Sedang waswas ini muncul disebabkan karena niat sebenarnya sudah ada di hati orang waswas ini,namun ia sendiri menyangka niat tak ada di hati, lalu ia hendak menghadirkan niatnya dengan bantuan lisannya. Padahal menghadirkan sesuatu yang sudah ada, itu perkara mustahil. [Lihat Majmu' Al-Fatawa (18/263-264) oleh Syaikhul Islam]
Alangkah benarnya apa yang ditegaskan oleh seorang ulama Maghrib, Syaikh Muhammad Al-Muntashir Ar-Raisuny–rahimahullah- bahwa orang yang senantiasa melafazhkan niat tidak lepas dari dua kemungkinan, entah dia itu salah jalan, atau dia itu orang yang dikuasai oleh waswas setan yang selalu berusaha untuk mengacaukan ibadah orang dan membisikkan kepadanya bahwa niat harus dilafazhkan dan dikeraskan, tak cukup di hati saja!! Padahal niat itu cukup di hati, tak perlu dibuatkan lafazh tertentu lalu diucapkan atau dijaharkan. [ Lihat Wa Kullu Bid'ah Dholalah, (hal.91-92)]
Banyak orang di negeri kita, ketika ia diberitahu bahwa tak ada sunnah dan contohnya melafazhkan niat saat kalian mau wudhu’ atau sholat karena tak pernah dilakukan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya. Serta-merta mereka marah dan beralasan,"Siapa yang bilang tak ada contohnya? Inikan madzhab Syafi’iy !!"
Alasan ini tidaklah berdasar karena ada dua hal berikut ini :
Pertama , Madzhab tidaklah bisa dikatakan contoh atau dijadikan dalil sebab dalil menurut para ulama adalah Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’.
Kedua , madzhab Syafi’iy justru sebaliknya menyatakan bahwa niat itu tempatnya di hati, tak perlu dilafazhkan.
Syaikh Abu Ishaq Asy-Syairozy–rahimahullah- , seorang pembesar madzhab Syafi’i berkata, " Kemudian ia berniat. Berniat termasuk fardhu-fardhu sholat karena berdasarkan sabda Nabi, "Sesugguhnya amalan itu tergantung niatnya dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan", dan karena ia (sholat) juga merupakan ibadah murni (mahdhoh). Maka tidak sah tanpa disertai niat seperti puasa. Sedang tempatnya niat itu adalah di hati. Jika ia berniat dengan hatinya, tanpa lisannya, niscaya cukup. Diantara sahabat kami ada yang berkata, "Dia berniat dengan hatinya, dan melafazhkan (niat) dengan lisan". Pendapat ini tak ada nilainya karena niat itu adalah menginginkan sesuatu dengan hati". [Lihat Al-Muhadzdzab (3/168) -Majmu']
Al-Hafizh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah –rahimahullah- berkata, “Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, apabila hendak menunaikan sholat, beliau berkata, "Allahu Akbar". Beliau tidak mengucapkan sesuatu apapun sebelumnya, dan tidak melafazhkan niat sama sekali. Beliau tidak berkata, “Usholli lillahi sholatu kadza mustaqbilal qiblah arba’ah raka’at imaman au ma’muman”. Tidak pula berkata, "Ada’an", dan "qodho’an", serta tidak pula, "Fardhol Wakti". Inilah sepuluh bid’ah yang tak pernah dinukil satu lafazhpun oleh seseorang dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam, baik dengan sanad yang shohih,dho’if, musnad, maupun mursal satu lafazhpun. Bahkan tidak pula dari sahabat beliau. Tak pernah dianggap bagus oleh seorang tabi’in, dan maupun Empat Imam Madzhab. Cuma ada sebagian orang-orang belakangan yang tertipu dengan ucapan Asy-Syafi’i Radhiyallahu anhu dalam perkara sholat, "Sesungguhnya sholat itu itu tidaklah seperti puasa. Seseorang tidaklah masuk dalam sholat kecuali dengan dzikir". Lalu dia menyangka bahwa maksudnya "dzikir" adalah seseorang melafazhkan niat. Padahal Imam Asy-Syafi’i memaksudkan dzikir dengan takbiratul ihram. Tiada lain kecuali itu. Bagaimana mungkin Asy-Syafi’i menganjurkan suatu perkara yang tak pernah dilakukan oleh Nabi dalam satu sholat pun, dan tidak pula seorang diantara para kholifah dan sahabatnya. Inilah petunjuk dan perjalanan hidup mereka. Jika ada yang bisa memperlihatkan kepada kami satu huruf pun dari mereka dalam perkara itu, niscaya kami akan terima dengan pasrah. Tak ada suatu petunjuk pun yang lebih sempurna dari petunjuknya, dan tak ada sunnah kecuali mereka terima dari pemilik syari’at -Shallallahu alaihi wa sallam-”.[Lihat Zaadul Ma'ad (1/21)]
Pendapat yang ditegaskan oleh sebagian kecil dari pengikut madzhab Asy-Syafi’iy dalam masalah ini telah disanggah sendiri oleh Asy-Syairoziy sebagaimana telah kami sebutkan tadi. Maka kelirulah orang yang menyangka bahwa "bolehnya melafazhkan niat" merupakan madzhab Asy-Syafi’iy dan pengikutnya!! Persangkaan ini kami telah kami bantah secara ilmiah dalam buletin ini pada edisi 09 dengan judul "Melafazhkan Niat, Madzhab Syafi’iyyah?"
* Awal Sholat adalah Takbir, Bukan Melafazhkan niat.
Takbir merupakan awal gerakan dan perbuatan yang dilakukan dalam sholat, tapi tentunya didahului adanya niat, maksud dan keinginan untuk sholat, tanpa melafazhkan niat karena niat merupakan pekerjaan hati. Kalau niat dilafazhkan, maka tidak lagi disebut "niat", tapi disebut "an-nuthq" atau "at-talaffuzh" artinya mengucapkan. Semoga dipahami, ini penting!!
Banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan takbir merupakan awal gerakan sholat, tanpa didahului melafazhkan dan mengeraskan niat. Diantara dalil-dalil tersebut:
Dari Ummul Mu’minin A’isyah Rodhiyallahu anha berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلَاةَ بِالتَّكْبِيرِ
"Dulu Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- membuka sholatnya dengan takbir" . [HR.Muslim (498)]
Hadits ini menunjukkan bahwa beliau membuka sholatnya dengan melafazhkan takbir, bukan melafazhkan niat atau seperti melafazhkan ta’awwudz, basmalah atau dzikir yang berbunyi : ilaika anta maqshudi waridhoka anta mathlubi (artinya: Tujuanku hanyalah kepada-Mu, dan ridho-Mu yang aku cari). Semua perkara ini tak ada petunjuknya dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Dari sini kita mengetahui dan memastikan bahwa melafazhkan dan menjaharkan niat tak ada tuntunannya dari Nabi. Maka alangkah benarnya apa yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam ketika beliau berkata, "Andaikan seorang diantara mereka hidup seumur Nuh Alaihissalam untuk memeriksa: apakah Rasulullah atau salah seorang sahabatnya pernah melakukan hal itu, niscaya ia tak akan mendapatnya, kecuali ia terang-terangan dusta. Andaikan dalam hal ini ada kebaikannya, niscaya mereka akan mendahului dan menunujuki kita".[LihatMawarid Al-Aman, (hal.221)]
Ringkasnya , melafazhkan dan mengeraskan niat merupakan perkara baru yang tak ada dasarnya dalam Islam. Jika seseorang mengamalkannya, dia telah menyelisihi petunjuk Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- yang tidak pernah mengajarkan perkara itu kepada sahabatnya dan akhir dari pada amalan orang ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌ
“Barang siapa yang mengadakan suatu perkara (baru) dalam urusan (agama) kami ini yang bukan termasuk darinya,maka perkara itu tertolak”. [HR.Al-Bukhory (2697)]
Ibnu Daqiq Al-Ied -rahimahullah- berkata, “Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung diantara kaidah-kaidah agama.Dia termasuk "Jawami’ Al-Kalim" (ucapan ringkas, padat maknanya), yang diberikan kepada Al-Mushthofa -Shallallahu alaihi wa sallam- , karena hadits ini jelas sekali dalam menolak segala bentuk bid`ah dan perkara-perkara baru”. [Lihat Syarh Al-Arba`in (hal.43)]
Diantara perkara baru yang tertolak amalannya adalah melafazhkan niat dan sejenisnya. [Lihat Al-Ibda' fi Madhoor Al-Ibtida' (hal.256-257) oleh Syaikh Ali Mahfuzh, As-Sunan Wa Al-Mubtada'at (hal.45) oleh Syaikh Muhammad bin ahmad Asy-Syuqoiry , Al-Bida' wa Al-Muhdatsat wa Ma La Ashla Lahu (hal.497-498 & 635), Fatawa Islamiyyah (1/315) oleh Syaikh Ibnu Baz, Tashhih Ad-Du'a (hal.317-318) oleh Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, danAs-Sunan Al-Mubtada'at fi Al-Ibadat (hal.32-36) oleh Amer Abdul Mun'im Salim –rahimahumullah-]
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 108 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
Baca Selengkapnya......
Langganan:
Postingan (Atom)